

Seketika mendengar Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman terhadap Eliezer yang ditetapkan sebagai Saksi Pembuka Kasus atau Justice Collaborator (JC), hukuman penjara selama 12 (dua belas tahun) maka pengunjung sidang ramai berteriak tidak adil dan sebagainya memprotes tuntutan hukuman terhadap saksi Eliezer yang dinilai tidak adil dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga orang saksi lainnya, Kuat Maruf, Ricky Richard Wibowo dan Putri Chandrawati dengan tuntutan hukuman penjara 8 (delapan) tahun.
Selain karena perbedaan tuntutan yang berbeda jauh (empat tahun) di antara keempat saksi tersebut, kegaduhan dan protes terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga dipicu oleh kekeliruan informasi, kekeliruan informasi mengenai apa dan siapa serta seberapa jauh seorang saksi pelapor pembuka kasus dapat dilindungi oleh Negara.
Di dalam UU Nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dinyatakan bahwa seorang Saksi Pembuka Kasus, dibatasi hanya diperbolehkan terhadap saksi bukan pelaku utama dalam peristiwa pidana; dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban di Amerika Serikat; adalah saksi yang tidak memiliki peranan utama dalam peristiwa kejahatan.
Begitupula UU yang sama menyatakan dengan jelas bahwa saksi pelapor bukan terdakwa pelaku utama dalam kejahatan.
Sesungguhnya kekeliruan penetapan Eliezer sebagai JC telah dimulai oleh LPSK yang tidak cermat dan tidak tegas menyikapi permohonan perlindungan saksi oleh Elizer melalui PH yang bersangkutan karena Permohonan tersebut tidak memenuhi dua hal yang menjadi syarat pemberian perlindungan yaitu pertama tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk tindak pidana yang wajib diberikan perlindungan, kecuali untuk kasus terorisme, narkoba, dan korupsi serta tindak pidana terorganisir lainnya seperti perdagangan orang khususnya perempuan dan anak.
Alasan kedua penolakan Elizer sebagai JC adalah dalam Peraturan MARI Nomor 04 tahun 2011 yang merupakan Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), adalah yang bersangkutan mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Apabila Eliezer memenuhi persyaratan sebagai Pelaku yang Bekerja Sama (Justice collaborator) maka yang bersangkutan memperoleh hak dan fasilitas yang bertujuan untuk memberikan perlindungan keamanan baik secara fisik maupun psikis.
Selain hal tersebut seorang JC memperoleh keringanan hukuman dan kepada Hakim telah diwajibkan untuk dapat menjatuhkan pidana bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Josua tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diharapkan semakin jelas kekeliruan yang telah terjadi dalam “pemberian JC” kepada Bharada Eilezer oleh LPSK.
Seyogyanya perihal status Elizer yang memperoleh status JC sejak awal sidang setelah PH Eliezer menyatakan bahwa telah disampaikan surat LPSK kepada Hakim Ketua, dan Hakim Ketua menanyakan kepada pihak Jaksa Penuntut ada hal yang perlu disampaikan dan dipertanyakan Jaksa Penuntut merujuk pada UU PSK dan Peraturan MARI maka tentu tuntutan Jaksa atas Terdakwa Elizer pada sidang pengadilan tidak akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Hukum pidana bertujuan menemukan kepastian hukum dengan mengungkap kebenaran materiil dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum dan dalam menemukan kebenaran materiil hukum pidana dalam praktiknya tidak lagi menggunakan perasaan terdakwa atau keluarga terdakwa atau pengunjung sidang melainkan dengan metoda deduksi-abstraksi logis (deductive-abstractio) menggunakan logika yuridis semata-mata.abstraksi logis (deduktif-abstraksi logis) dengan menggunakan logika yuridis semata-mata atau rasio para pihak dalam dan selama persidangan.
Tampak kejam karena karakter hukum pidana sudah ditasbihkan sejak awal kelahirannya seperti yang dikemukakan para tokohnya seperti Pompe, Van Bemmelen, dan terakhir Jan Remmelink, bahwa hukum pidana mengiris dagingnya sendiri; di satu sisi bertujuan melindungi masyarakat tetapi di sisi lain, memberikan hukuman yang kejam terhadap pelaku kejahatan.
Sehubungan dengan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Eliezer dalam perkara pembunuhan terhadap FS dkk sudah benar; hanya saja tidak dikemukakan sejak awal persidangan dan majelis Hakim tidak memberikan konfirmasi mengenai status JC yang telah diberikan LPSK kepada Eliezer.
Sidang perkara FS dkk mengenai pembunuhan berencana belum selesai masih menunggu vonis majelis hakim sehingga ada tenggat waktu PH menyampaikan pembelaan (replik) dan JPU menyampaikan Duplik sebelum majelis memutuskan penjatuhan hukuman terhadap kelima terdakwa.
Harapan masyarakat luas hasil akhir dari persidangan perkara FS dkk memberikan keadilan yang bukan karena rasa (perasaan) akan tetapi juga lebih mengutamakan keadilan berdasarkan rasio yang logis sejalan dengan keyakinan Majelis Hakim atas putusannya termasuk mempertimbangkan hal- hal yang meringankan (jika ada).hal yang meringankan (jika ada) dan hal-hal yang menghapuskan penuntutan (jika ada).