

Perilaku zolim terhadap sesama mahluk manusia yang dilandaskan kebencian atau syahwat kekuasaan jelas dilarang oleh setiap agama karena dipastikan akan megakibatkan ketidak adilan dalam segala hal terkait pada sesorang yang dizolimi. Dalam konteks ini hukum yang sedianya diperuntukkan memagari masyarakat dan perorangan dari kejahatanpun dapat digunakan untuk tujuan kezoliman atas dasar syahwat kekuasaan atau kebencian personal atau atas dasar kepentingan dan tujuan politik.
Telah banyak korban – korban kezoliman melalui kedok hukum yang kini tengah menghuni lapas sukamiskin, cipinang dan nusakambangan. Dapat dipastikan bahwa korban – korban ini akan menanti waktu untuk melakukan pembalasan yang selalu diingat selama hidupnya termasuk keturunannya. Hukum yang digunakan untuk tujuan kezoliman dipastikan akan berbalas di saat waktunya dan Tuhan tidak akan pernah tidur melihatnya.
Setiap insan anak bangsa Indonesia yang Pancasilais dipastikan wajib memahami makna sila keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab yang dilandaskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.Terkadang kita merasa malu dan iri melihat betapa disiplin tinggi aparatur hukum di negri jiran dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum(undang – undang) seperti Singapura dan Korea Selatan serta Jepang dalam menangani kasus kriminal biasa termasuk yang melibatkan pejabat pemerintahan yang dilaksanakan secara konsisten dan pemuh tanggung jawab.
Bahkan mengundurkan diri dari jabatannya bahkan hanya di duga saja melakukan tindak pidana oleh masyatakat. Hilangnya rasa malu dan tanggungjawab sosial seorang.pejabat termasuk aparatur penegak hukum tidak dibiasakan bahkan dapat disebut sudah menjadi “ sub – budaya (sub – culture) yang jika dibiarkan dapat menjadi “ budaya bangsa”( natilonal’s culture) lalu bagaimana masa depan generasi bangsa ini kemudian? Pagar pengaman yang diharapkan dapat dijadikan penuntun gaya hidup aparatur negara/ ASN yang sederhana, baik dan tidak tercela telah diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara lain kewajiban melaporkan harta kekayaan oleh setiap ASN telah dilembagakan, dan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang apakah dalam bentuk melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang – wenang.
Selain penyalahgunaan wewenang juga telah sejak tahun 1999 kepada aparatur pemerintah/ ASN dilarang melakukan nepotisme dan kolusi yang mendahukukan kepentingan pribadi dan kekuarga atau kepentingan kelompok atas dasar alasan apapun yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara. Bahkan pelanggaran atas larangan Kolusi dan Nepotisme diancam pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda.Di sisi lain juga setiap ASN terutama yang memiliki wewenang berdasarkan mandat UU ternasuk seorang presiden untuk tidak melakukan kezoliman dengan tujuan politis atau yang bersifat personal sesamanya juga tetmasuk lawan – lawan politiknya.
Penyalahgunaan wewenang apalagi untuk menzolimi seseorang dengan tameng Hukum sungguh merupakan perbuatan tercela dan mencoreng kemuliaan Hukum sebagai produk nurani dan nalar kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga dan memuliakan harkat dan martabat setiap insan manusia. Secara keseluruhan sejak era 1998 dalam bidang hukum lebih dari seratus produk undang – undang belum rermasuk peraturan daerah telah dihasilkan pemerintahan Joko Widodo namun kenyataan menunjukkann bahwa produk perUUan tersebut belum cukup bagi bangsa Indionesia melainkan masih diperlukan suatu titik balik seratus delapan puluh derajat ke arah pembinaan ahlakul kharimah setiap insan aparatur pemerintah terkhusus aparatur penegak hukum sebagai pemimpin dan contoh suri teladan manusia Pancasilais.
Di sisi lain fungsi dan peranan hukum yang merupakan sarana pembaruan (cara berpikir) manusia di dalam mencapai tujuan/cita – cita kehidupanya sering tidak mempedulikan aturan hukum yang berlaku namun demikian kajian hukum secara mendalam dari sisi hulu ke hilir, sering juga terjadi kegagalan atau hambatan dalam implementasi penegakan hukum justru diawali dari hulu bukan dari proses di hilirnya; contoh produk hukum (baca:undang – undang) tidak lagi mempertimbangkan kepentingan Masyarakat luas, bahkan kepentingan bangsa dan negara sehingga mendapat reaksi penolakan dari Masyarakat antara lain terjadi perbuatan menghalang – halangi proses penyidikan.
Kini terjadi fenomena yang telah merupakan kenyataan bahwa di dalam beberapa perkara pidana telah terjadi “permufakatan” antara Lembaga Penegak hukum termasuk Mahkamah Agung dan jajarannya agar perkara “dimenangkan” atau “dikalahkan” tanpa mempertimbangakan secara serius dan objektif kepentingan tersangka atau terdakwa; yang penting subjek target yang dijadikan sasaran berhasil dijebloskan ke penjara atau dibebaskan dari tuntutan jaksa. Contoh kasus terakhir ini sering terjadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terbukti banyak melibatkan selain pejabat ASN eselon satu juga elit partai politik. Fenomena terkini tersebut merupakan hambatan NKRI sebagai negara hukum yang bermartabat terutama dari sisi pandangan Masyarakat pada umumnya khususnya Masyarakat hukum termasuk paraa ahli hukum.