0
Tragedi Kanjuruan
Februari 3, 2025
0
ADR Academy

Tragedi Kanjuruhan: Tinjauan Hukum dan Pertanggungjawaban Pihak Terkait

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menjadi salah satu peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia. Insiden yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya ini tidak hanya mengejutkan masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia internasional. Artikel ini akan membahas tinjauan hukum terkait tragedi ini serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Tragedi ini terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kekalahan Arema FC memicu kerusuhan di antara suporter, yang kemudian direspons dengan penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan. Kepanikan massal terjadi, menyebabkan ratusan penonton berdesakan dan terjebak di dalam stadion, yang akhirnya mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Tinjauan Hukum Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan menimbulkan pertanyaan besar tentang pertanggungjawaban hukum. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan:

  1. Pelanggaran Protokol Keamanan
  • Penggunaan gas air mata di dalam stadion melanggar aturan FIFA, yang melarang penggunaan alat tersebut di area stadion.
  • Penyelenggara pertandingan juga dianggap lalai dalam memastikan kapasitas stadion dan sistem evakuasi yang memadai.
  1. Pertanggungjawaban Pihak Terkait
  • Aparat Keamanan: Penggunaan gas air mata yang berlebihan dan tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
  • Penyelenggara Pertandingan: Pihak panitia dianggap gagal memenuhi standar keamanan dan keselamatan penonton.
  • PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia): Sebagai induk organisasi sepak bola di Indonesia, PSSI dianggap tidak memberikan pengawasan yang memadai terhadap penyelenggaraan pertandingan.
  1. Dasar Hukum Pidana
    Tragedi ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal-pasal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang lalai dan menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Baca Juga:  Hukum dan Kemanfaatannya Bagi Manusia

Proses Hukum yang Telah Berjalan

Setelah tragedi ini, pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hasil investigasi TGPF menyimpulkan bahwa ada kelalaian dari beberapa pihak, termasuk aparat keamanan dan penyelenggara pertandingan.

Beberapa langkah hukum yang telah diambil antara lain:

  1. Penangguhan Pejabat: Beberapa pejabat kepolisian dan PSSI ditangguhkan dari jabatannya.
  2. Penyidikan: Proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga lalai masih berlangsung.
  3. Ganti Rugi: Pemerintah memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Implikasi dan Rekomendasi

Tragedi Kanjuruhan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya standar keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan acara olahraga. Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk mencegah terulangnya tragedi serupa:

  1. Revisi Standar Keamanan: PSSI dan pemerintah perlu merevisi standar keamanan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
  2. Pelatihan Aparat Keamanan: Aparat keamanan harus diberikan pelatihan khusus untuk menangani kerusuhan di stadion tanpa menggunakan metode yang berbahaya.
  3. Edukasi Suporter: Suporter perlu diedukasi tentang pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan anarkis.

Sumber Terpercaya

  1. Kompas: Tragedi Kanjuruhan: Kronologi dan Dampaknya
  2. BBC Indonesia: Analisis Hukum Tragedi Kanjuruhan
  3. Hukum Online: Pertanggungjawaban Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan
  4. Kementerian Hukum dan HAM RI: Tinjauan Hukum Pidana Tragedi Kanjuruhan

Leave a Comment